Sabtu, 19 Juni 2010

FIQIH KEDOKTERAN HEWAN 2: bersuci dari najis anjing


kenapa sih kita perlu bersuci??

ath-thaharah, secara bahasa maknanya ialah kesucian dan kebersihan dari segala yang tercela, baik dhahir maupun batin (Lihat Syarah Shahih Muslim lin Nawawi juz 3 hal. 455 dan Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan At-Tirmidzi, Al-Mubarakfuri jilid 1 hal. 18).

Sedangkan makna ath-thaharah dalam istilah fiqh ialah hilangnya perkara yang menghalangi sahnya shalat.

Dan perkara yang menghalangi sahnya shalat itu ialah hadats atau najis. Sedangkan menghilangkan hadats atau najis itu dengan air atau debu. (Lihat Al-Mughni fi Fiqhil Imam Ahmad bin Hanbal, Ibnu Qudamah, jilid 1 hal. 21).

dari notes sebelumnya telah dijelaskan bahwa air liur anjing termasuk salah satu najis, untuk itu kita perlu mengetahui bagaimana cara membersihkannya.

MENCUCI BEJANA YANG DIJILAT ANJING

Islam memberi tuntunan dalam perkara jilatan anjing ini dengan cara pencucian yang khusus. Yaitu sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam berikut ini:

“Sucinya bejana tempat air kalian apabila dijilat anjing padanya, maka cucilah bejana itu dengan air sebanyak tujuh kali, didahului dengan menggosoknya dengan tanah.” (HR. Muslim hadits ke 279 / 91 dari Abi Hurairah radliyallahu `anhu)

Tuntunan yang demikian ini ialah bila anjing menjilat tempat air.

Al-Imam An-Nawawi menerangkan: “Para ahli bahasa Arab menerangkan: Kalimat di hadits ini maknanya ialah: Apabila anjing itu minum dengan menjilat air menggunakan ujung lidahnya.” Abu Zaid berkata: “Yang demikian itu apabila anjing itu menjilat minuman kita, dan pada minuman kita, atau ia minum dari minuman kita.” (Syarah Shahih Muslim, Al-Imam An-Nawawi, juz 3 hal. 519)

Adapun bila anjing itu menjilat selain tempat air, maka cara mencucinya sama dengan cara mencuci benda najis yang lainnya, yaitu sampai bekas najisnya telah hilang. Dan bila dia menjilat tanah, maka tidak perlu adanya pencucian karena najisnya telah gugur dengan tanah itu. (Lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm, jilid 1 hal. 120 masalah ke 127)

Dan mencuci bejana tempat air yang dijilat anjing tidak dapat digantikan dengan cairan sabun atau cairan pengganti lainnya. Karena cara pencucian yang dituntunkan Nabi shallallahu `alaihi wa sallam adalah perkara ibadah, tidak dapat digantikan dengan cara lainnya yang tidak pernah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam.

jadi maksud hadits mencuci najis anjing dengan tanah (samak) yaitu jika yang dijilat anjing adalah bejana

sedangkan jika badan kita yang terkena liur, maka cukup menyucikannya seperti halnya bersuci dari kotoran lainnya.


bagaimana cara bersucinya?

CARA BERTHAHARAH DARI NAJIS ATAU PUN HADATS

Alat berthaharah (yakni bersuci) dari najis atau hadats itu ialah dengan air yang suci dari najis. Sedangkan air yang suci dari najis itu ialah air yang tidak terdapat padanya warna atau pun bau najis. Allah Ta`ala menegaskan tentang kedudukan air sebagai alat untuk bersuci dari najis dan hadats:

“Dan Kami turunkan air dari langit sebagai alat bersuci.” (Al-Furqan: 48)

Diriwayatkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang masalah air untuk bersuci ini:
Dari Rasyid bin Sa’ad dari Abu Umamah dari Nabi shallallahu `alaihi wa sallam beliau bersabda: “Sesungguhnya air itu sifatnya suci dan mensucikan kecuali bila berubah baunya, atau rasanya, atau warnanya dengan benda najis yang jatuh ke dalamnya.” (HR. Al-Baihaqi dalam Sunanul Kubra jilid 1 hal. 260).

Maka dengan demikian, air itu tetap pada fungsinya sebagai alat berthaharah dari najis dan hadats selama tidak ada bau benda najis padanya, atau selama tidak ada padanya warna dari warna benda najis.

Adapun cara berthaharah dari benda najis itu ialah dengan mengalirkan air pada bagian yang terkena najis hingga hilang bekas-bekas najis padanya. Dan bekas-bekas najis itu ialah bau, warna dan rasanya.


KESIMPULAN

1. air liur anjing telah jelas kenajisannya

2. apabila air liur anjing mengenai bejana, maka harus disucikan dengan tanah dan tanah ini tidak bisa digantikan dengan sabun ataupun pembersih lainnya

3. apabila hanya mengenai anggota bagian tubuh, maka dibersihkan dengan air hingga hilang rasa, bau, dan warnanya. bisa juga dengan sabun.

Wallohu a'lam.

sumber: http://ilmufiqh.blogdrive.com/archive/5.html